Alasannya, penyesuaian kebijakan pemda termasuk sinkronisasi data penerima BLT Dana Desa. Pemberian ini mesti dipisahkan dari penerima Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT), bantuan lain dari Kementerian Sosial, bantuan dari APBD provinsi dan kabupaten.
Selain itu salah satu syarat penerima BLT Dana Desa adalah warga desa prasejahtera yang belum mendapat bantuan dari program lain dari pemerntah.***