Kemudian, Mardani menuturkan bahwa keputusan tersebut dibuat tanpa dasar hukum yang kuat, bahkan tak sesuai dengan amanat dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak ada dasar hukum yg kuat, putusan MK jg mengamanatkan, tidak boleh ada satu pun kebijakan yg merugikan pegawai KPK dlm proses pengalihan status jd ASN," ujar Mardani Ali menambahkan.
Dengan terjadinya hal-hal tersebut, Mardani lantas menyimpulkan bahwa saat ini lembaga KPK tengah berada di ujung tanduk.
Padahal menurutnya, beberapa operasi tangkap tangan (OTT) yang sering terjadi beberapa waktu ke belakang seakan menandakan bangunnya kembali KPK.
"KPK saat ini benar2 ada diujung tanduk, Padahal KPK seakan ‘kembali bangun’ dengan melakukan beberapa OTT akhir2 ini," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi dinonaktifkan oleh KPK.