Keputusan itu dibuat berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Terdapat empat poin yang tercantum dalam surat tersebut, beberapa di antaranya adalah penyebutan nama-nama pihak atau pegawai yang tak lolos TWK.
Kemudian poin lainnya adalah perintah kepada pegawai yang disebutkan dalam poin pertama untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atasannya langsung sembari menunggu keputusan lebih lanjut.***