Heran Atas Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Mardani Ali: Ada Apa dengan KPK? Apa Ada Pesanan?

- 12 Mei 2021, 13:19 WIB
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. /Instagram/@mardanialisera/

Keputusan itu dibuat berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. 

Terdapat empat poin yang tercantum dalam surat tersebut, beberapa di antaranya adalah penyebutan nama-nama pihak atau pegawai yang tak lolos TWK. 

Baca Juga: Sebut Moral Rezim Bangkrut Buntut Polemik 75 Pegawai KPK, Faisal Basri: Amanat Reformasi Sudah Kandas

Kemudian poin lainnya adalah perintah kepada pegawai yang disebutkan dalam poin pertama untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atasannya langsung sembari menunggu keputusan lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x