PR DEPOK - Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), M. Gde Siriana Yusuf ikut menyoroti keputusan penonaktifan 75 pegawai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka dinonaktifkan lantaran dinilai tak memenuhi syarat melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk mengalihkan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berbeda dengan kebanyakan orang yang mempermasalahkan kejanggalan proses tes tersebut, Gde Siriana justru menilai bahwa tes wawasan kebangsaan yang digembar-gemborkan itu hanyalah alat.
"Ketika bnyk orang prtanyakan prtanyaan2 yg dianggap aneh & tdk relevan dlm TWK @KPK_RI sy mlihatnya itu hny sbg alat," kata Gde Siriana seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @SirianaGde pada Rabu, 12 Mei 2021.
Komite Eksekutif KAMI tersebut mengaku lebih tertarik menyoroti alasan sebenarnya dari penyingkiran 75 pegawai KPK.
Tampak penasaran, Gde Siriana lantas menanyakan terkait pihak manakah yang meminta atau memesan keputusan pemakzulan itu dilakukan.
"Sy lbh trtarik utk brtanya knp 75 org ini hrs dsingkirkn dr KPK. Pesanan siapa ini?," ucapnya menambahkan.
Diketahui sebelumnya, publik kini tengah dihebohkan dengan keputusan lembaga KPK yang secara resmi menonaktifkan 75 pegawai yang tak lulus TWK.
Pasalnya banyak yang menilai bahwa 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan tersebut adalah pegawai yang berintegritas, di mana beberapa di antara mereka sering menangani kasus-kasus besar.
Bahkan mantan juru bicara (jubir) KPK, Febri Diansyah menyatakan beberapa di antara 75 pegawai itu kini tengah menangani kasus korupsi kelas kakap, seperti korupsi bantuan sosial (bansos) hingga korupsi benur.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Ustaz Abdul Somad Dikabarkan Terlibat Kasus 212 Mart, Simak Faktanya
Tak hanya Febri, penyidik senior KPK yang juga dinyatakan tak lolos TWK, Novel Baswedan pun menyampaikan hal serupa.
Pegawai yang dinyatakan tak lolos di TWK, dikatakan Novel, merupakan pegawai yang sering menangani kasus-kasus besar.
Maka dari itu, Novel menyebut proses tes wawasan kebangsaan bukah lah tes seleksi, melainkan upaya penyingkiran pegawai KPK yang berintegratis.
"Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), bukan tes kompetensi atau tes utk seleksi. Dlm UU 19/2019 dan Putusan MK jelaskan peg KPK mjd ASN hanya bersifat peralihan yg tdk boleh merugikan pegawai KPK. Tp digunakan utk singkirkan 75 peg, bbrp sdg tangani kasus besar," kata Novel Baswedan melalui akun Twitter pribadinya @nazaqistsha.***