"Alhamdulillah hal itu sudah dilakukan, dan sampai saat ini menjelang Idul Fitri, sampai batas waktu yang ditentukan, untuk memberi keadilan ke masyarakat, kita tidak akan mengizinkan warga negara asing dengan tujuan tertentu tanpa izin khusus," katanya menerangkan.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 12 Mei 2021: 48.012 Positif, 45.863 Sembuh, 930 Meninggal Dunia
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, juga telah menetapkan larangan penerbangan pesawat carter masuk ke Indonesia selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Pemerintah juga menyarankan agar tenaga kerja asing atau TKA menunda perjalanan ke Indonesia.
"Berkaitan penggunaan pesawat udara, tadi sudah disetujui bahwa tidak ada penerbangan carter selama masa larangan mudik ini," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
"Sehingga kalau ada tenaga-tenaga kerja disarankan menunda perjalanan. Tapi tetep ke Indonesia, tapi tetap menunda (perjalanan)," katanya menambahkan.***