Firli Bahuri Balas Dendam Pribadi? Yan: Sebab dari 75 Pegawai KPK, Ada yang Tangani Pelanggaran Kode Etiknya

- 14 Mei 2021, 11:15 WIB
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap.
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap. /Instagram @yanharahap

PR DEPOK - Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Harahap, menanggapi soal isu penonaktifan 75 pegawai KPK sebagai upaya balas dendam Firli Bahuri.

Dalam keterangan tertulis, ia mengatakan bahwa di antara 75 pegawai KPK yang resmi dinonaktifkan tersebut, ada sejumlah nama yang pernah menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri yang kini menjabat sebagai Ketua KPK.

"Sebab di antara 75 pegawai KPK tersebut, terdapat sejumlah orang yang pernah menangani pelanggaran etik Firli ketika masih menjabat Deputi Penindakan KPK," ujar Yan Harahap, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Penyesuaian Jadwal MRT saat Cuti Libur Lebaran 2021

Cuitan Yan Harahap.
Cuitan Yan Harahap. Tangkap layar Twitter @YanHarahap

Pernyataan Yan Harahap ini merupakan respons terhadap dugaan Indoensia Corruption Watch (ICW) yang menganggap Firli Bahuri hendak balas dendam dengan menonaktifkan 75 pegawai KPK.

Sebelumnya, salah seorang peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan bahwa Indonesia Corruption Watch meyakini bahwa Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK yang diselenggarakan oleh KPK merupakan salah satu upaya balas dendam dari Firli Bahuri.

Pasalnya, Kurnia Ramadhana menyampaikan bahwa ada sejumlah nama di antara 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan itu sempat tergabung dalam tim investigasi yang menyelidiki kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri.

Baca Juga: Tanggapi KPK yang Klaim Alami Tekanan Mental Dicap Taliban, Ferdinand Hutahaean: Ini Hanyalah Sebuah Karma

Akan tetapi, peneliti ICW itu tak menyebutkan siapa pegawai KPK yang menjadi tim investigasi kasus Firli Bahuri tersebut.

Untuk diketahui, Ketua KPK, Firli Bahuri sempat dilaporkan pada akhir tahun 2018 atas dugaan pelanggaran kode etik.

Saat itu, Firli Bahuri masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK dan dinyatakan melanggar kode etik berat.

Baca Juga: Tercatat Kemenhub, Pengguna Transportasi Umum Turun Drastis Selama Larangan Mudik

Pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri saat itu yakni empat pertemuan bersama pihak-pihak yang tengah berkaitan dengan perkara ataupun memiliki risiko independensi.

Selain itu, Firli Bahuri juga tidak melaporkan pertemuan tersebut kepada Pimpinan KPK saat itu.

Terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri ini, KPK pun telah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap dirinya.

Baca Juga: Ramalan Karier 6 Zodiak Jumat, 14 Mei 2021 : Scorpio Perlu Rencana dan Konsentrasi untuk Ciptakan Perubahan

Namun, Firli Bahuri tidak dikenai sanksi apapun atas dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan padanya.

Hal ini lantaran saat itu Firli Bahuri ditetapkan sebagai Kapolda Sumatra Selatan dan telah diberhentikan KPK dari jabatannya di lembaga antirasuah tersebut.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @YanHarahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x