DPR Minta 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Tak Dinonaktifkan, Ferdinand: Pendapat Pribadi, Tak Bisa Atas Nama DPR

- 14 Mei 2021, 08:15 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram @ferdinand_hutahaean
PR DEPOK - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi kabar dinonaktifkannya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). 
 
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh juga menilai bahwa 75 pegawai KPK tersebut jangan diberhentikan.
 
Khairul menyarankan agar pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut dipertimbangkan dan diprioritaskan menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
 
"Saya berharap agar para pegawai KPK yang tidak lulus dan memiliki integritas dan reputasi cukup baik dan menonjol dalam pemberantasan korupsi, tidak diberhentikan namun dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan untuk menjadi tenaga PPPK," ujar Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, pada Rabu, 12 Mei 2021.
 
Pernyataan Khairul Saleh itu pun ditanggapi oleh Ferdinand Hutahaean.
 
Menurutnya, penilaian itu hanyalah pendapat pribadi yang tidak bisa disebut atas nama DPR RI sebagaimana disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3, pada Kamis, 13 Mei 2021.
 
Ia tampak mengomentari judul berita yang disebutnya Khairul Shaleh bukanlah mewakili DPR RI, tetapi akan lebih baik ditulis mewakili anggota DPR Fraksi PAN. 
 
Cuitan Ferdinand Hutahaean.
Cuitan Ferdinand Hutahaean.
 
"Khairul Saleh tidaklah mewakili @DPR_RI , jadi judul berita terlalu berlebihan. Ini pendapat pribadi yang tak bisa disebut atas nama DPR RI. Khairul Saleh ini kalau tidak salah dari PAN, jadi judulnya lbh baik ditulis Anggota DPR RI FPAN Khairul Saleh," kata Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
 
Lalu, Khairul Saleh sebelumnya juga menyampaikan, pegawai KPK yang memiliki reputasi baik agar bisa meneruskan pengabdian dan membantu KPK untuk berantas korupsi. 
 
 
Diketahui bahwa proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan dijabarkan dalam PP Nomor 41 Tahun 2020.

Khairul menjelaskan, dengan adanya aturan itu maka para pegawai KPK akan melalui berbagai tes sebelum menjadi ASN, salah satunya tes wawasan kebangsaan.

"TWK tersebut meliputi integritas dalam berbangsa dan bernegara serta kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan netralitas dan anti-radikalisme," ujar Khairul Saleh. 

Baca Juga: KPK Disebut Busyro Tamat di Tangan Presiden Jokowi, Ngabalin: Otak Sungsang Gini Cocoknya di LSM Anti Korupsi

KPK sebelumnya telah menjelaskan bahwa 75 pegawainya yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN, bukan dinonaktifkan namun diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasannya langsung.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, pada Selasa, 11 Mei 2021.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Ali Fikri. 
 
 
75 pegawai KPK tersebut diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung. 

"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," ujar Ali Fikri.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x