Peziarah Marah TPU Ditutup tapi Mal Dibuka, Fadli Zon ke Anies: Baiknya Mal Ditutup Saja, Ganggu Rasa Keadilan

- 14 Mei 2021, 15:10 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. /Instagram @fadlizon

PR DEPOK - Anggota DPR RI, Fadli Zon, meminta agar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan peraturan yang mewajibkan untuk menutup mal.

Pasalnya, Fadli Zon menilai dengan dibukanya mal sementara ziarah di TPU dilarang, masyarakat akan merasakan adanya ketidakadilan.

"P ⁦@aniesbaswedan, sebaiknya mal ditutup saja klu ziarah di TPU pun tak dibuka. Ini mengganggu rasa keadilan," ujar Fadli Zon, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @fadlizon.

Baca Juga: 6 Daftar Negara yang Alami Lonjakan Kasus Covid-19 Beserta Upaya Penanganannya

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu membandingkan tingkat risiko penularan yang bisa terjadi di mal yang merupakan ruangan tertutup dan menggunakan pendingin ruangan, dengan TPU yang merupakan ruangan terbuka.

"Mal di ruang tertutup ber AC, TPU di ruang terbuka. Lebih bahaya mana?" tuturnya menambahkan.

Cuitan Fadli Zon.
Cuitan Fadli Zon. Tangkap layar Twitter @fadlizon

Pernyataan tertulis Fadli Zon ini ia sampaikan usai adanya insiden peziarah yang marah lantaran pemakaman ditutup sedangkan mal diizinkan untuk dibuka.

Baca Juga: Minta Akhiri Polemik Pegawai KPK Gagal TWK, Ferdinand: Saatnya Tagih Kinerja KPK tanpa Novel Baswedan

Insiden ini terjadi pada Jumat, 14 Mei 2021 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, yang dipicu oleh larangan untuk melakukan ziarah di pemakaman tersebut.

Adu mulut antara sejumlah peziarah dengan petugas yang berada di lokasi pun tak bisa terhindarkan.

Namun, seperti diketahui, kebijakan untuk melarang ziarah ke kuburan ini merupakan salah satu kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Bank Indonesia Disebut Mengeluarkan Uang Pecahan 1.0, Simak Fakta Sebenarnya

Tak hanya melarang ziarah kubur, Anies Baswedan juga mengatakan bahwa pemakaman akan ditutup selama periode yang ditentukan demi memaksimalkan aturan larangan untuk para peziarah ini.

"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai ditiadakan tanggal 12 Mei sampai dengan hari minggu 16 Mei, seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah tetapi kegiatan untuk pemakaman sendiri berjalan di tempat-tempat pemakaman itu, nanti diatur oleh dinas yang mengelola pemakaman," ujar Anies Baswedan dalam keterangannya.

Larangan ziarah kubur ini diberlakukan selama lima hari, yakni mulai Rabu, 12 Mei 2021 hingga Minggu, 16 Mei 2021.

Baca Juga: Ratusan WNA China Masih Serbu Bandara Soetta, Said Didu: Katanya Izin Sudah Ditutup, Berhentilah Berbohong

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmar Riza Patria, menyebutkan bahwa ziarah kubur tak harus dilakukan saat Lebaran.

Ia lantas menyarankan agar masyarakat mengundur waktu ziarah kubur tersebut tidak pada saat momen lebaran.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah