Soroti Polemik Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Pakar Hukum Pidana: Tidak Perlu Meratap, Stop Isu Pelemahan

- 16 Mei 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Dok KPK

PR DEPOK – Terkait penonaktifan 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pakar hukum pidana Suparji Ahmad turut memberikan komentar.

Suparji Ahmad mengakui bahwa tindakan penonaktifan 75 orang pegawai KPK merupakan kewenangan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Artinya menurut Suparji Ahmad, penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut merupakan pemenuhan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan pelaksananya.

Baca Juga: KAI Promosi Pembelian KMT Seharga Rp20.000 dengan Isi Saldo Rp10.000 di Enam Stasiun, Berlaku Selama 3 Hari

"Namun demikian, ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan, yakni putusan MK nomor 70 tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK," kata Suparji Ahmad melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Minggu 16 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Tidak hanya itu, Suparji Ahmad turut menyoroti Undang-Undang KPK yang baru.

Ia mengatakan bahwa dengan diberlakukan Undang-Undang KPK yang baru, lembaga antirasuah itu masih bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baca Juga: 5 Kebiasaan Makan Buruk yang Harus Dihindari Jika Tak Ingin Menderita Kolesterol Tinggi, Konsumsi Makanan Lema

Maka dari itu, menurutnya tidak benar bila kinerja KPK akan menurun pasca ada 75 pegawai KPK dinonaktifkan.

"Mulai dari bupati hingga menteri. Melihat fakta tersebut berarti KPK lemah tidak sepenuhnya benar karena masih berdaya dan bertaji," katanya.

Dengan demikian, Akademisi Universitas Al-Azhar ini menilai bahwa publik tidak perlu meratap atas penonaktifan 75 pegawai KPK terkait.

Baca Juga: Bangga Anaknya Peduli dengan Palestina, Said Didu: Dia Nangis, Tak Bisa Bantu Anak-anak yang Dibantai Israel

Terlebih sampai terus memainkan isu pelemahan KPK karena hasil tes wawasan kebangsaa (TWK ) tersebut.

Sebaliknya, ia mendorong publik sebaiknya mendorong KPK dalam kinerjanya, sehingga tetap produktif dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia.

Sementara itu, terkait dengan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), menurutnya itu merupakan salah satu kewenangan dari pimpinan KPK dalam melaksanakan Undang-Undang KPK serta peraturan pelaksananya terkait dengan peralihan status pegawai.

Baca Juga: Rabi Yahudi Ortodoks Akui Malu dengan Tindakan Israel pada Palestina: Kami Bersama Kalian, Tuhan Bersama Kita

Akan tetapi, proses peralihan pegawai KPK ini diharapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tentunya proses peralihan tersebut diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan. Perlu dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," ujarnya.

Ia juga menganjurkan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga: Tangisi Kondisi Palestina hingga Ikut Unjuk Rasa, Bella Hadid: Aku Sangat Terluka Melihat Saudara Palestinaku

Jika pihak-pihak bersangkutan merasa ada peraturan dan asas umum pemerintahan yang dilanggar oleh KPK, maka dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sejauh ini, pihak KPK sendiri menyebut 75 pegawainya yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN bukan dinonaktifkan tetapi diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasannya langsung.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x