Dinilai Berimbas ke Penanganan Kasus Korupsi Besar, Guru Besar Antikorupsi Tolak Penonaktifkan 75 Pegawai KPK

- 16 Mei 2021, 20:56 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /Sumber: Antara / Benardy Ferdiansyah//

PR DEPOK - Guru Besar Antikorupsi belum lama ini menyoroti soal penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena gagal lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Mereka menilai tes wawasan kebangsaan itu merupakan masalah yang sangat serius lantaran bertolak belakang dengan tujuan awal, yakni pengalihan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan KPK menonaktifkan 75 pegawai KPK juga menurut mereka merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Intip Perjalanan Weird Genius yang Masuk Billboard Times Square New York sampai Masuk Label Astralwerks

"Secara garis besar, terdapat dua isu penting yang tertuang dalam TWK, mulai dari pertentangan hukum sampai pada permasalahan etika publik," demikian isi pernyataan Guru Besar Antikorupsi dalam siaran pers mereka seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu, 16 Mei 2021.

Mereka juga menjelaskan bahwa dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pengalihan status yang dilakukan tidak boleh merugikan pihak pegawai.

Sedangkan KPK sendiri malah memberhentikan 75 pegawai dari pekerjaannya.

Selain itu, mereka juga menyoroti kejanggalan yang muncul dari pertanyaan-pertanyaan di tes tersebut.

Baca Juga: Kisah Haru Arafah Rianti dan Fatin Shidqia Lubis Rayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Wisma Atlet

"Substansi TWK juga memunculkan kecurigaan kami, khususnya dalam konteks pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pegawai KPK saat menjalani wawancara," ucap mereka menambahkan.

Pada sesi wawancara itu, lanjut mereka, terdapat nuansa irasional dalam pertanyaan yang diajukan dan juga tidak relevan dengan isu pemberantasan korupsi.

Maka dari itu, mereka menegaskan bahwa tes wawasan kebangsaan tersebut tak tepat bila dijadikan sebagai syarat menjadikan pegawai KPK menjadi ASN.

Lebih lanjut, keputusan itu dianggap tidak tepat juga karena beberapa pegawai yang dinonaktifkan merupakan penyelidik dan penyidik yang tengah mengatasi kasus korupsi besar.

Baca Juga: Pasca Dul Jaelani Minta Restu Nikah Muda, Maia Estianty Sebut Ibunda Tissa Biani 'Calon Besan'

Pihak Guru besar Antikorupsi khawatir penonaktifan 75 pegawai KPK itu malah berimbas pada penanganan mereka terhadap kasus korupsi besar.

"Hal ini tentunya akan berimplikasi pada perkara yang sedang mereka tangani, mulai dari korupsi suap bansos di Kementerian Sosial, suap ekspor benih lobster, pengadaan KTP-Elektronik, dan suap mantan sekretaris Mahkamah Agung," ujar mereka menjelaskan.

Maka dari itu, mereka dengan tegas menolak segala bentuk pelemahan KPK, salah satunya adalah pemberhentian 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Baca Juga: Imbas Pengunjung Tak Terapkan Prokes, Mulai Hari Ini Objek Wisata Batu Karas Pangandaran Ditutup Sementara

Sebab mereka menilai, lembaga KPK adalah mabdat reformasi yang sedari awal menginginkan Indonesia bebas dari jeratan korupsi, kolusi dan nepotisme.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x