Hal itu disampaikan oleh Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Cengkareng, Kompol Egman, pada Selasa, 18 Mei 2021.
"Sudah kami amankan. Sedang proses pemeriksaan kepada pelaku,” kata Egman, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, pada Rabu, 19 Mei 2021.
Diketahui, peristiwa penganiayaan itu diunggah oleh akun Instagram @unnie_update pada Senin, 17 Mei 2021.
Unggahan tersebut memperlihatkan seorang ART yang diketahui bernisial NN nekat menyiksa dan berlaku kasar kepada majikannya yang berusia lanjut.
Baca Juga: Soal Revisi UU Penanggulangan Bencana, HNW Tegas Tolak Rencana Penghapusan BNPB
Dalam keterangan unggahan itu, NN adalah wanita asal Sukabumi berusia 34 tahun, Ia bekerja di rumah majikannya sejak akhir Januari 2021.
Dari rekaman CCTV, NN terbukti sudah melakukan penganiayaan terhadap orang tua majikannya yang sudah berusia 69 tahun.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu & Minggu tanggal 15-16 Mei 2021, di perumahaan taman palem lestari Cengkareng Jakarta Barat.
Baca Juga: 3 WNA Ditangkap Polisi Saat Ikuti Aksi Solidaritas Palestina di Depan Kedubes Amerika Serikat
Namun kini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan sedang dalam proses hukum di polsek Cengkareng Jakarta Barat.***