Buntut Hasil Tes TWK 75 Pegawai KPK, 5 Orang Pimpinan Dilaporkan ke Dewas

- 19 Mei 2021, 08:35 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /KPK/

PR DEPOK – Sebanyak 5 orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh 75 pegawainya.

Terkait pelaporan 5 orang pimpinan KPK tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan dari 75 pegawai bersangkutan Hotman Tambunan.

"Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 ditandatangani oleh Bapak Firli Bahuri, dan kami berpikiran itu kolektif kolegial, sehingga semua pimpinan kami laporkan," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada Selasa 18 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Rabu, 19 Mei 2021: Sagitarius Ada Ikatan yang Dalam Antara Anda dan Pasangan

Selain Firli Bahuri, empat orang pimpinan KPK yang turut dilaporkan, yaitu Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango.

Lebih lanjut, Hotman Tambunan menjelaskan ada 3 hal berkaitan dengan pelaporan terhadap 5 Pimpinan KPK tersebut.

"Yang pertama adalah tentang kejujuran. Dalam berbagai sosialisasi, Pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi daripada Tes Wawasan Kebangsaan, dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal," kata Hotman.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Rabu, 19 Mei 2021: Virgo Lakukan Sesuatu untuk Menarik Seseorang yang Istimewa

Maka dari itu, ia mengatakan, proses alih status menjadi ASN merupakan hak pegawai KPK yang akan menentukan masa depan, sehingga sudah sewajarnya informasi yang diberikan kepada pegawai adalah informasi yang benar.

"Yang kedua adalah kami melaporkan pimpinan kepada dewan pengawas, karena ini juga menyangkut suatu hal yang menjadi kepedulian kami terhadap anak perempuan kami, terhadap adik dan kakak perempuan kami. Kami tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes wawancara seperti ini," ujarnya pula.

Dalam hal ini, ia menyinggung soal materi tes wawancara dalam TWK tersebut dinilai janggal.

Alasan terakhir, pimpinan KPK dinilai bersikap sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.

Baca Juga: Hari Pertama Kerja Setelah Libur Lebaran Idul Fitri, 241 ASN DKI Jakarta Tidak Masuk Tanpa Alasan

"Dapat kita lihat bahwa tanggal 4 Mei (2021), MK (Mahkamah Konstitusi) telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai, tetapi pada tanggal 7 Mei (2021) tiga hari berselang pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabenenya sangat merugikan pegawai," ujar Hotman.

Padahal, menurutnya keputusan MK sudah merupakan keputusan final.

"Bukankah keputusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat final dan mengikat, kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan keputusan ini, bahkan mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami," katanya.

Baca Juga: DPR Dorong Adanya Keterbukaan Soal Upaya Diplomasi dan Perkembangan Situasi di Palestina

Pada kesempatan yang sama, penyidik senior KPK Novel Baswedan turut memberikan komentar terkait aduan para pegawai ke Dewas KPK.

"Kami berharap dewan pengawas bisa berlaku seprofesional mungkin demi kebaikan dan demi kepentingan pemberantasan korupsi yang lebih baik," kata Novel.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x