Untuk diketahui, sebelumnya seorang siswi SMA asal Bengkulu Tengah menghina Palestina melalui video yang diunggah di media sosial TikTok miliknya.
Akibat dari perbuatannya itu, siswi SMA itu dikeluarkan dari sekolahnya usai Dinas Pendidikan Bengkulu Tengah sepakat untuk mengembalikan siswa berinisial MS tersebut kepada orang tuanya.
Siswi tersebut lantas meminta maaf kepada Palestina dan berjanji akan menerima segala risiko atas tindakan penghinaan yang dilakukannya tersebut.
Sementara itu, seorang pemuda asal NTB juga diamankan polisi pada Sabtu, 15 Mei 2021.
Ia diduga telah melakukan penghinaan terhadap Palestina yang saat ini tengah berkonflik dengan Israel.
Pemuda bernama Hilmiadi tersebut terancam Pasal 28 Ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun.
Usai ditangkap dan diamankan oleh kepolisian, Hilmiadi pun menyampaikan permohonan maaf lantaran telah menghina Palestina.
Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus penghinaan Palestina yang menjerat pemuda NTB tersebut akan tetap diproses secara hukum.