Siswi dan Pemuda yang Hina Palestina Berujung DO dan Penjara, Guntur: Kok Tiba-tiba Materai Tak Berlaku?

- 19 Mei 2021, 11:43 WIB
Aktivis Gusdurian Guntur Romli.
Aktivis Gusdurian Guntur Romli. /Instagram @gunromli

PR DEPOK - Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Guntur Romli, menanggapi soal insiden siswi yang dikeluarkan dari sekolah lantaran dituding menghina Palestina.

Menurutnya, keputusan untuk mengeluarkan siswi tersebut dari sekolah adalah keputusan yang berlebihan.

"Ini berlebihan siswi itu smpe dikeluarkan dr sekolah, hanya krn takut tekanan massa," ujar Guntur Romli, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @GunRomli.

Baca Juga: Sinopsis Three Kingdoms, Kisah Pertempuran Terakhir Jenderal Legendaris Tiongkok Kuno Zhao Zilong

Tak hanya itu, sang aktivis juga menyoroti aksi seorang pemuda asal Nusa Tenggara Barat atau NTB yang juga menghina Palestina.

Guntur Romli lantas dibuat heran lantaran dalam dua kasus penghinaan Palestina ini, materai yang biasanya digunakan untuk permohonan maaf tidak berlaku.

"Yg pemuda dr NTB keterlauan, isinya penghinaan & kebencian, kok tiba2 materai tdk berlaku?" tuturnya menambahkan.

Cuitan Guntur Romli.
Cuitan Guntur Romli. Tangkap layar Twitter @GunRomli

Baca Juga: 3 Kebiasaan Makan yang Harus Dihindari untuk Tidur yang Lebih Baik Menurut Ahli Diet

Pernyataan aktivis NU ini merupakan tanggapan terhadap hukuman yang diterima dua penghina Palestina.

Untuk diketahui, sebelumnya seorang siswi SMA asal Bengkulu Tengah menghina Palestina melalui video yang diunggah di media sosial TikTok miliknya.

Akibat dari perbuatannya itu, siswi SMA itu dikeluarkan dari sekolahnya usai Dinas Pendidikan Bengkulu Tengah sepakat untuk mengembalikan siswa berinisial MS tersebut kepada orang tuanya.

Baca Juga: Polwan Inggris Teriakkan 'Bebaskan Palestina!', Gus Umar: Apa Polisi Sini Ada yang Berani Dukung Seperti Itu?

Siswi tersebut lantas meminta maaf kepada Palestina dan berjanji akan menerima segala risiko atas tindakan penghinaan yang dilakukannya tersebut.

Sementara itu, seorang pemuda asal NTB juga diamankan polisi pada Sabtu, 15 Mei 2021.

Ia diduga telah melakukan penghinaan terhadap Palestina yang saat ini tengah berkonflik dengan Israel.

Baca Juga: Hendropriyono Sebut Palestina-Israel Bukan Urusan Indonesia, Christ Wamea: Runyam Kalau Bapak Sudah Muncul

Pemuda bernama Hilmiadi tersebut terancam Pasal 28 Ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun.

Usai ditangkap dan diamankan oleh kepolisian, Hilmiadi pun menyampaikan permohonan maaf lantaran telah menghina Palestina.

Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus penghinaan Palestina yang menjerat pemuda NTB tersebut akan tetap diproses secara hukum.

Baca Juga: Novel Baswedan Cs Laporkan Lima Pimpinan KPK ke Dewas, Mardani: Beda dengan KPK Dulu yang Didukung Publik

Untuk diketahui, konflik Palestina dan Israel kini kembali memanas usai keduanya saling membalas serangan.

Kedua negara tersebut hingga saat ini belum menyetujui untuk melakukan gencatan senjata.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah