"Keputusan ini kita ambil karena memang pihak sekolah sudah melakukan pendataan terhadap tata tertib poin pelanggaran MS," ucap Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan.
"Dari data poin tata tertib tersebut diketahui kalau MS poin tata tertib MS sudah melampaui dari ketentuan yang ada," kata seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat internal yang telah dilakukan oleh Dinas Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Benteng dengan pihak sekolah, maka MS dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Bengkulu Tengah AKBP Ary Baroto menyebutkan bahwa untuk perkara proses hukum MS ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.
Sebab dalam mediasi dan rapat yang telah dilakukan berhasil menemukan titik tengah yaitu MS telah dimaafkan dan perkara ini tidak dilanjutkan.
“Penyelesaian kasus ini kita lakukan dengan restorative justice, yang mana setiap penyelesaian permasalahan tidak selalu diselesaikan dengan pidana," ujarnya.
Sebagai informasi, rapat tersebut dilaksanakan di Polres Benteng yang dihadiri oleh Kapolres Benteng, Waka Polres Benteng, Kasat Intel Polres Benteng, Kasat Reskrim Polres Benteng, Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Benteng, Kepala Sekolah, Ketua Komite, FKUB, Badan Kesbangpol Benteng, Kemenag Benteng, Komisi I DPRD Benteng dan masih banyak lagi.***