Selain itu, lanjut dia, Ombudsman RI juga punya kewenangan untuk memberi rekomendasi soal permasalahan yang tengah para pegawai hadapi.
"Jadi sebenarnya proses bisa diselesaikan hati ini atau besok atau minggu depan supaya republik ini tidak terlalu gaduh seperti ini," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Lebih lanjut, Sujanarko juga menjelaskan beberapa dugaan maladministrasi yang telah dilakukan oleh Pimpinan KPK.
"Dari kajian kami ada banyak maladministrasi yang sudah dilakukan KPK, baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi, termasuk penonaktifan pegawai karena hal itu tidak ada dasarnya," ucapnya menjelaskan.
Apalagi menurutnya, ke-75 pegawai yang dinonaktifkan tersebut kini tidak bekerja, tapi masih mendapatkan gaji yang dibayar oleh negara.
Baca Juga: Lokasi Teroris MIT Poso yang Bunuh 4 Petani Terdeteksi, Polri: Butuh Sumber Daya Besar
Sujarnako lantas menilai hal tersebut sama saja dengan merugikan keuangan negara karena mereka digaji dari pajak yang dibayarkan oleh negara.
"Kami semua itu digaji dari pajak yang dibayar Pemerintah. Bayangkan nanti kalo non-aktif sampai setahun atau 3 bulan, berapa uang negara yang telah dirugikan oleh pimpinan. Jadi itu yang saya sampaikan ke Ombudsman agar semakin cepat penyelesaian masalah ini akan semakin baik," ujar Sujarnako.
Hal lain yang juga merugikan negara, dikatakan Sujarnako, adalah penonaktifan 75 pegawai KPK yang akhirnya malah menghambat kasus yang ditangani KPK.