Dugaan Maladministrasi, Perwakilan 75 Pegawai Tak Lolos TWK Laporkan Pimpinan KPK ke Ombudsman RI

- 19 Mei 2021, 16:48 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

Selain itu, lanjut dia, Ombudsman RI juga punya kewenangan untuk memberi rekomendasi soal permasalahan yang tengah para pegawai hadapi.

"Jadi sebenarnya proses bisa diselesaikan hati ini atau besok atau minggu depan supaya republik ini tidak terlalu gaduh seperti ini," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: TNI-Polri Berhasil Tewaskan 8 Anggota Teroris di Papua, Mahfud MD: Sekarang Kita Lebih Tegas pada Kelompok Itu

Lebih lanjut, Sujanarko juga menjelaskan beberapa dugaan maladministrasi yang telah dilakukan oleh Pimpinan KPK.

"Dari kajian kami ada banyak maladministrasi yang sudah dilakukan KPK, baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi, termasuk penonaktifan pegawai karena hal itu tidak ada dasarnya," ucapnya menjelaskan.

Apalagi menurutnya, ke-75 pegawai yang dinonaktifkan tersebut kini tidak bekerja, tapi masih mendapatkan gaji yang dibayar oleh negara.

Baca Juga: Lokasi Teroris MIT Poso yang Bunuh 4 Petani Terdeteksi, Polri: Butuh Sumber Daya Besar  

Sujarnako lantas menilai hal tersebut sama saja dengan merugikan keuangan negara karena mereka digaji dari pajak yang dibayarkan oleh negara.

"Kami semua itu digaji dari pajak yang dibayar Pemerintah. Bayangkan nanti kalo non-aktif sampai setahun atau 3 bulan, berapa uang negara yang telah dirugikan oleh pimpinan. Jadi itu yang saya sampaikan ke Ombudsman agar semakin cepat penyelesaian masalah ini akan semakin baik," ujar Sujarnako.

Hal lain yang juga merugikan negara, dikatakan Sujarnako, adalah penonaktifan 75 pegawai KPK yang akhirnya malah menghambat kasus yang ditangani KPK.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x