DPD Sesalkan Perusakan Gymsum Kantor oleh Karyawan Indomaret Dilaporkan ke Polisi

- 20 Mei 2021, 08:22 WIB
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. /Nandang Permana/Dokumen Pribadi

PR DEPOK - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berharap perselisihan yang terjadi antara Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan karyawannya tentang pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) bisa diselesaikan melalui musyawarah.

"Saya berharap kedua belah pihak bisa mencari solusi terbaik dengan melibatkan mediator dari Disnaker untuk mencapai titik temu permasalahan," kata Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 19 Mei 2021.

Sebelumnya, seorang karyawan Indomaret merusak gypsum kantor sebesar 20-25 cm lantaran dia kecewa uang THR lebaran 2020 tidak dibayarkan perusahaan ini sebesar 100 %.

Baca Juga: UM-PTKIN untuk Pertama Kalinya akan Adakan Seleksi Mahasiswa Baru Menggunakan SSE

Namun, hal ini tidak membuat Indomaret mengabulkannya permintaan dia. Malahan, dia diancam hukuman pidana atas perusakan tersebut.

Namun, LaNyalla berpendapat kebijakan Indomaret menyeret ke Polri dianggap tidak bijaksana.

"Perusakan gypsum itu seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah, tidak perlu sampai mempolisikan karyawan. Sebab, wajar bila karyawan kecewa karena tidak mendapatkan haknya. Dalam kasus ini, perusahaan bisa meminta ganti rugi, misalnya dengan memotong gaji. Jadi tidak perlu sampai ke meja hijau," ucapnya.

Apalagi, langkah yang diambil Indomaret berimplikasi ancaman pemboikotan pembelian produk-produk yang dijualnya oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Jadi, persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan tanpa melibatkan tindakan hukum.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x