Cara Cek Penerima BPUM UMKM 2021 Tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum

- 19 Mei 2021, 17:58 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.*
Ilustrasi bantuan tunai.* /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan terus menggulirkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) UMKM hingga 31 Agustus 2021.

BPUM UMKM ditujukan untuk masyarakat yang memiliki usaha mikro agar mampu bangkit dari kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Melalui BPUM UMKM 2021, masyarakat yang memiliki usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Usai Video Remehkan Sule Viral, Ade Londok Klarifikasi Sebut Hanya Gimmick

Hingga awal Mei 2021, BPUM UMKM telah memasuki penyaluran tahap ketiga.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki mengungkapkan, BPUM UMKM telah diberikan kepada 8,6 juta pelaku dari target awal sebanyak 9,8 juta orang hingga awal Mei 2021.

“Realisasi banpres produktif untuk usaha mikro saat ini dari anggaran Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha di target awal untuk penyaluran 9,8 juta ini sudah terealisir 88,11 persen atau 8,6 juta pelaku,” kata Teten, Rabu, 5 Mei 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Dengan begitu, masih terdapat sejumlah masyarakat pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah mendaftar, namun belum mendapatkan BPUM 2021.

Baca Juga: Palestina Disebut Hendropriyono Bukan Urusan Bangsa Indonesia, Okky Madasari: Beliau Seharusnya Tak Lolos TWK

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x