Cara Daftar BPUM 2021 agar Terdaftar sebagai Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

- 19 Mei 2021, 15:14 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /Pixabay/200degrees.

PR DEPOK – Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) akan terus dibuka hingga 31 Agustus 2021 oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).

Kemenkop UKM menargetkan jumlah penerima BPUM 2021 mencapai 12,8 juta dengan total anggaran mencapai Rp15,36 triliun.

Hingga awal Mei 2021, BPUM 2021 telah disalurkan kepada 8,6 juta pelaku dari target awal sebanyak 9,8 juta orang.

Baca Juga: Pelajar yang Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, Okky Madasari: Norak, Merampas Hak Orang Berekspresi

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, bahwa besaran dana bantuan BPUM 2021 berbeda dengan tahun 2020.

Jika pada tahun 2020 besaran dana bantuan yang diberikan mencapai Rp2,4 juta, maka pada 2021 diberikan sebesar Rp1,2 juta.

Hal ini disebabkan karena adanya penambahan jumlah penerima BPUM pada 2021 sebanyak 12 juta penerima, namun dengan anggaran yang sama seperti tahun 2020.

"Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima," kata Teten, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Satgas Mandago Raya Sudah Tahu Lokasi Mujahidin Indonesia Timur, 3 Tim Dibentuk untuk Buru Mereka

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x