Syarat Pencairan BPUM Tahap 3 2021 di BNI dan BRI untuk Dapatkan Bantuan UMKM Rp1,2 juta

- 19 Mei 2021, 15:44 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Pexels

PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan terus menggulirkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) hingga 31 Agustus 2021.

BPUM 2021 ditujukan kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro agar mampu bangkit dari kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Melalui BPUM 2021, penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Kandungan Aurel Hermansyah Difitnah Macam-macam, Atta: Dijaga Prasangka Buruknya, Anakku Sudah ke Surga

Jumlah ini berbeda dari besaran bantuan BPUM pada 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.

Pengurangan besaran bantuan ini disebabkan adanya tambahan kuota penerima banpres BPUM pada 2021, yang sebelumnya pada 2020 hanya 12 juta penerima, kini pada 2021 menjadi 24 juta penerima.

Dengan anggaran BPUM 2021 sama seperti tahun 2020, maka secara kalkulasi terjadi penyusutan besaran banpres BPUM 2021 mencapai setengahnya dari besaran bantuan BPUM 2020.

Saat ini, BPUM 2021 telah memasuki tahap tiga. Penyaluran BPUM 2021 dilakukan Kemenkop UKM bekerjasama dengan dua bank dari Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni BRI dan BNI.

Baca Juga: Franchise Ke-9 Fast and Furious ‘F9’ Diprediksi Meraih Keuntungan hingga 150 Juta Dolar AS

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x