Ia pun menuturkan sejumlah poin yang sebelumnya tidak disetujui oleh Indonesia dalam Sidang Umum PBB tersebut.
“Ternyata Indonesia bersikap TIDAK SETUJU pada Resolusi PBB dalam Sidang Umum untuk melindungi HAM dan mencegah: 1. Genosida, 2. Kejahatan perang, 3. Pemusnahan etnis, 4. Kejahatan Kemanusiaan,” ucapnya.
Masih dalam cuitan yang sama, Azzam Mujahid pun lantas mempertanyakan, apa tujuan dari pidato mendukung Palestina selama ini.
“Jadi, pidato dukung Palestina untuk apa jika kenyataannya begini?” ujar dia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Teuku Faizasyah menjelaskan bahwa pihaknya memaparkan tiga pertimbangan mengapa Indonesia melakukan penolakan.
Baca Juga: Hina Palestina Lewat Tiktok, Pria Asal NTB Jadi Tersangka UU ITE
Pertama, yakni tidak perlu membentuk mata agenda baru, lantaran selama ini pembahasan R2P di UNGA (Sidang Majelis Umum PBB) sudah berjalan dan penyusunan laporan Sekjen selalu dapat dilaksanakan.
Kedua, pembahasan R2P oleh Sidang Majelis Umum PBB selalu dapat dilaksanakan dan sudah ada mata agendanya yakni follow up to outcome of millenium summit.
Ketiga, yakni konsep R2P juga sudah jelas tertulis di Resolusi No 60/1 Tahun 2005.***