Data sebanyak 297 juta penduduk Indonesia yang diduga bocor dijual di forum peretas Raid Forums pada 12 Mei 2021. Dari kejadian ini Saleh Partaonan Daulay mengaku kaget lantaran ini seharusnya terjaga kerahasiannya.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memanggil direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi.
Menurut Juru Bicara Kemenerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik data yang bocor.
Baca Juga: Peduli Nasib Sesama, Jusuf Kalla Serukan 50 Persen Hasil Kotak Amal Disumbangkan untuk Palestina
“PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," kata Dedy Permadi.
BPJS Kesehatan sebagai PSE perlu tunduk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).