Soal Dugaan Kebocoran Data 297 Juta Penduduk, Saleh Partaonan Usulkan Pemanggilan Direksi BPJS Kesehatan

- 21 Mei 2021, 22:33 WIB
Ilustrasi dugaan kebocoran data warga Indonesia.
Ilustrasi dugaan kebocoran data warga Indonesia. /Unsplash/AltumCode

Data sebanyak 297 juta penduduk Indonesia yang diduga bocor dijual di forum peretas Raid Forums pada 12 Mei 2021. Dari kejadian ini Saleh Partaonan Daulay mengaku kaget lantaran ini seharusnya terjaga kerahasiannya.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memanggil direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi.

Menurut Juru Bicara Kemenerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik data yang bocor.

Baca Juga: Peduli Nasib Sesama, Jusuf Kalla Serukan 50 Persen Hasil Kotak Amal Disumbangkan untuk Palestina

“PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," kata Dedy Permadi.

BPJS Kesehatan sebagai PSE perlu tunduk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Selain itu, Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Baca Juga: Mengenal Kompetisi Kasta Ketiga di Eropa Bernama Liga Konferensi Eropa

Jika sistem elektronik BPJS Kesehatan mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi, maka lembaga ini wajib melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah