BPJS Kesehatan Bentuk Tim Khusus Telusuri dan Lacak Sumber Dugaan Kebocoran Data Pribadi

- 22 Mei 2021, 06:59 WIB
Ilustrasi kebocoran data.
Ilustrasi kebocoran data. /Dok. BPJS Kesehatan

PR DEPOK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah membentuk tim khusus untuk melacak dan menemukan sumber dugaan kebocran data pribadi peserta.

"Saat ini kami sedang melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah data tersebut berasal dari BPJS Kesehatan atau bukan. Kami sudah mengerahkan tim khusus untuk sesegera mungkin melacak dan menemukan sumbernya," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 21 Mei 2021.

Informasi yang beredar menyebutkan sebanyak 279 juta data peserta yang diduga bocor. Namun, BPJS Kesehatan berkilah hanya mencatat 222,4 juta peserta secara resmi.

"Perlu kami tegaskan, bahwa BPJS Kesehatan konsisten memastikan keamanan data peserta BPJS Kesehatan dilindungi sebaik-baiknya," ujarnya.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris Liverpool vs Crystal Palace: Misi The Reds Segel Satu Tiket ke Liga Champions

BPJS Kesehatan menggunakan big data kompleks yang tersimpan di server BPJS Kesehatan guna melindungi data peserta.

"Kami memiliki sistem pengamanan data yang ketat dan berlapis sebagai upaya menjamin kerahasiaan data tersebut, termasuk di dalamnya data peserta JKN-KIS," ujarnya.

Koordinasi juga dilakukan BPJS Kesehatan dengan pihak-pihak terkait secara rutin untuk memberikan perlindungan data secara maksimal.

Sebelumnya, kabar kebocoran data peserta BPJS Kesehatan beredar melalui sejumlah akun Twitter seperti @ndagels dan @Br_AM.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris Aston Villa vs Chelsea: The Blues Siap Kunci Posisi 4 Besar

Akun-akun ini menjual sekitar 290 juta data penduduk Indonesia yang bersumber dari data situs BPJS Kesehatan. Data ini berisi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, alamat, e-mail, dan tanggungan.

Sebagian warganet mengecek sampel data yang ditawarkan dan mengklaim semua komponen sesuai dengan aslinya.

Mereka juga berkomentar tentang argumentasi BPJS Kesehatan terkait selisih data peserta yang bocor lebih banyak dari data yang tercatat di BPJS Kesehatan.

"Argumentasi BPJS Kesehatan datanya gak sampe 290 juta, tapi kan ada juga data peserta yang sudah meninggal. Makanya bisa sampe 290 juta," ucap warganet.

Baca Juga: Pengamat Sebut RI Harus Bantu Palestina Merdeka dari Penjajahan, Genjatan Senjata Hanya Solusi Sementara

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memanggil direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi.

“PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 21 Mei 2021.

BPJS Kesehatan sebagai PSE tunduk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Selain itu Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Jika sistem elektronik BPJS Kesehatan mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi, maka lembaga ini wajib melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah