Novel Baswedan Sebut Korupsi Bansos Capai Rp100 Triliun, KSP: Pernyataan Spekulatif, Sulit Diterima Akal Sehat

- 22 Mei 2021, 08:27 WIB
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. /ANTARA.

“Dalam upaya penegakan hukum, pernyataan seperti itu sama sekali tidak produktif," ujarnya.

Menurut Edy, pernyataan Novel Baswedan masih tidak jelas, sebab angka Rp100 triliun yang dimaksud Novel itu bisa berupa nilai dugaan korupsi atau nilai proyek bansos-nya.

Baca Juga: Minta Indonesia Izinkan Hamas Buka Kantor Perwakilan di Jakarta, Hasmi: Fasilitasi Pengembangan Senjata Mereka

Jika yang dimaksud adalah nilai dugaan korupsi, dikatakan Edy, maka sulit diterima akal sehat, begitu pun jika yang dimaksud adalah nilai proyek atau program bansos.

Edy memastikan, pemerintah berkomitmen untuk menutup berbagai celah yang mungkin bisa digunakan untuk korupsi.

Salah satu wujud paling nyata, dijelaskan dia, adalah arahan Presiden agar pada tahun 2021 pemberian bansos dalam bentuk barang diminimalkan.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM agar Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum sebagai Penerima BPUM Tahap 3 2021

Disamping pernyataannya yang dianggap kontroversi, nama Novel Baswedan tengah menjadi sorotan publik lantaran termasuk dalam nama 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.

Ia dinyatakan tidak lulus dan menurut SK yang telah dikeluarkan KPK, Novel Baswedan beserta 74 pegawai lainnya resmi dinonaktifkan.

Akan tetapi, keputusan KPK ini tidak disetujui oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang belum lama ini mengeluarkan pernyataan resmi tentang polemik TWK ini.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x