PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) membuka pengajuan bantuan UMKM BPUM hingga 31 Agustus 2021.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, Kemenkop UKM membuka kuota penerima bantuan UMKM BPUM pada 2021 mencapai 12,8 juta dengan total anggaran mencapai Rp15,36 triliun.
Hingga awal Mei 2021, Kemenkop telah menyalurkan bantuan UMKM BPUM kepada 8,6 juta penerima dengan target awal sebanyak 9,8 juta penerima.
“Realisasi banpres produktif untuk usaha mikro saat ini dari anggaran Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha di target awal untuk penyaluran 9,8 juta ini sudah terealisir 88,11 persen atau 8,6 juta pelaku,” kata Teten, Rabu, 5 Mei 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.
Dengan masih adanya sisa kuota penerima bantuan UMKM BPUM 2021, maka masyarakat yang berminat masih bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Akan tetapi, harus diperhatikan bahwa bantuan UMKM BPUM 2021 ditujukan kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro.
Oleh sebab itu, pastikan diri memiliki usaha mikro sebelum melakukan pendaftaran bantuan UMKM BPUM 2021.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 20 Mei 2021: 48.651 Positif, 46.690 Sembuh, 938 Meninggal Dunia