Novel Baswedan Sebut Korupsi Bansos Capai Rp100 Triliun, KSP: Pernyataan Spekulatif, Sulit Diterima Akal Sehat

- 22 Mei 2021, 08:27 WIB
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. /ANTARA.

PR DEPOK – Novel Baswedan belum lama ini mengungkapkan bahwa kasus korupsi bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara harus lebih diteliti lebih jauh.

Pasalnya, Novel Baswedan menduga bahwa kasus korupsi bansos yang menjerat Juliari Batubara tersebut bisa bernilai hingga Rp100 triliun.

Usai pernyataan tersebut dilontarkan, tak sedikit pihak tidak mempercayai dan menganggap apa yang dikatakan Novel Baswedan tersebut spekulatif.

Baca Juga: Ngidam Makanan Jepang, Nagita Slavina Minta Jerome Polin Wakili untuk Penuhi Keinginannya

Salah satu pihak yang turut mengomentari pernyataan Novel Baswedan ini adalah Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Ekonomi Nasional (Monev PEN) Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Edy mengatakan Novel Baswedan soal korupsi bansos yang disebut bisa bernilai hingga Rp100 triliun cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi.

"Kalau memang ada dugaan korupsi, silakan diusut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Baca Juga: Israel Kembali Berulah Menyerbu Masjid Al Aqsa, Azzam Mujahid: Mereka Kira Palestina Lengah, Mereka Salah

Lebiih lanjut, Edy mengatakan apa yang dikatakan Novel mengenai besar korupsi bansos harus diusut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Dalam upaya penegakan hukum, pernyataan seperti itu sama sekali tidak produktif," ujarnya.

Menurut Edy, pernyataan Novel Baswedan masih tidak jelas, sebab angka Rp100 triliun yang dimaksud Novel itu bisa berupa nilai dugaan korupsi atau nilai proyek bansos-nya.

Baca Juga: Minta Indonesia Izinkan Hamas Buka Kantor Perwakilan di Jakarta, Hasmi: Fasilitasi Pengembangan Senjata Mereka

Jika yang dimaksud adalah nilai dugaan korupsi, dikatakan Edy, maka sulit diterima akal sehat, begitu pun jika yang dimaksud adalah nilai proyek atau program bansos.

Edy memastikan, pemerintah berkomitmen untuk menutup berbagai celah yang mungkin bisa digunakan untuk korupsi.

Salah satu wujud paling nyata, dijelaskan dia, adalah arahan Presiden agar pada tahun 2021 pemberian bansos dalam bentuk barang diminimalkan.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM agar Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum sebagai Penerima BPUM Tahap 3 2021

Disamping pernyataannya yang dianggap kontroversi, nama Novel Baswedan tengah menjadi sorotan publik lantaran termasuk dalam nama 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.

Ia dinyatakan tidak lulus dan menurut SK yang telah dikeluarkan KPK, Novel Baswedan beserta 74 pegawai lainnya resmi dinonaktifkan.

Akan tetapi, keputusan KPK ini tidak disetujui oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang belum lama ini mengeluarkan pernyataan resmi tentang polemik TWK ini.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS Mei 2021, Berikut Syarat dan Cara Pilih Instansi Agar Lolos Seleksi

Dalam pernyataannya, Jokowi menuturkan bahwa hasil TWK tidak harus serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lulus.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x