Dugaan Data BPJS Kesehatan Bocor, Kemenpan RB Desak Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PDP

- 24 Mei 2021, 09:21 WIB
Tangkapan layar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
Tangkapan layar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. /Kemenpan-RB

PR DEPOK - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

“Kementerian PAN RB mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN (aparatur sipil negara, Red) yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan,” kata Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 24 Mei 2021.

Penegak hukum masih kesulitan mengenakan sanksi pidana yang tegas terhadap pelaku peretasan dan pembocoran data. Hal ini terjadi akibat berpedoman UU No.19/2016 tentang ITE Pasal 26 ayat (1).

Baca Juga: Lengkap! Ini Syarat dan Kriteria Pelamar Seleksi PPPK 2021 Serta Link Dapodik Kemendikbud

Pasal 26 UU ITE hanya mengatur penggunaan setiap informasi dan data pribadi seseorang melalui media elektronik harus mendapat persetujuan dari pemilik data.

Kemudian, ini diatur dalam Permenkominfo No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Pasal 36 Permenkominfo menyebutkan pihak yang menyebarluaskan data pribadi dikenakan sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.

Menyoal kebocoran data 279 juta pengguna layanan BPJS Kesehatan, ucap Tjahjo, mendukung Kementerian Kominfo mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca Juga: Sempat Gagal Menikah, Cita Citata Mengaku Lebih Selektif dalam Memilih Pasangan

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x