PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, turut mengomentari isu gratifikasi rumah mewah yang diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Isu hadiah rumah mewah yang diberikan pengembang reklamasi kepada Anies Baswedan ini terbukti merupakan fitnah terhadap sang gubernur.
Menurut Said Didu, pelaku yang menyebarkan informasi tidak benar soal pemberian hadiah rumah mewah kepada Anies Baswedan harus dilaporkan.
"Harus dilaporkan," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu.
Untuk diketahui, sebelumnya publik sempat dihebohkan dengan kabar bahwa Anies Baswedan menerima hadiah rumah mewah dari pengembang reklamasi.
Kabar ini beredar usai akun Instagram @srikandi.indonesia1237 membagikan foto rumah mewah yang diklaim sebagai milik Anies Baswedan, pemberian dari pengembang reklamasi.
Baca Juga: Sebut Wajar Ganjar Pranowo dan Puan Bersaing untuk Pilpres 2024, Ferdinand: Megawati yang Tentukan
Namun, tak lama usai isu ini beredar luas, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) mengklarifikasi bahwa rumah tersebut bukan milik Gubernur DKI Jakarta.