Gratifikasi Rumah Mewah untuk Anies Baswedan Terbukti Hanya Fitnah, Said Didu: Harus Dilaporkan

- 24 Mei 2021, 09:48 WIB
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu.
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu. /Tangkapan layar YouTube ILC

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, turut mengomentari isu gratifikasi rumah mewah yang diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Isu hadiah rumah mewah yang diberikan pengembang reklamasi kepada Anies Baswedan ini terbukti merupakan fitnah terhadap sang gubernur.

Menurut Said Didu, pelaku yang menyebarkan informasi tidak benar soal pemberian hadiah rumah mewah kepada Anies Baswedan harus dilaporkan.

Baca Juga: Sebut KPK 'Mati' di Era Jokowi, MS Kaban: Apa Tamatnya karena PDIP Pemecah Rekor Tertinggi Kena OTT Korupsi?

"Harus dilaporkan," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu.

Cuitan Said Didu.
Cuitan Said Didu. Tangkap layar Twitter @msaid_didu

Untuk diketahui, sebelumnya publik sempat dihebohkan dengan kabar bahwa Anies Baswedan menerima hadiah rumah mewah dari pengembang reklamasi.

Kabar ini beredar usai akun Instagram @srikandi.indonesia1237 membagikan foto rumah mewah yang diklaim sebagai milik Anies Baswedan, pemberian dari pengembang reklamasi.

Baca Juga: Sebut Wajar Ganjar Pranowo dan Puan Bersaing untuk Pilpres 2024, Ferdinand: Megawati yang Tentukan

Namun, tak lama usai isu ini beredar luas, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) mengklarifikasi bahwa rumah tersebut bukan milik Gubernur DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x