Miris! Seorang Ayah Tega Lakukan Tindakan Asusila pada Anak Kandungnya Berulang Kali

- 24 Mei 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Ilustrasi tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. /Alexas_Fotos/pixabay/

PR DEPOK -  Seorang pria berinisial YUS diduga tega melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya berulang kali.

Diketahui pria tersebut merupakan warga Kabupaten Simeulue, Aceh serta berusia 41 tahun.

Menurut Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo melalui KBO Reskrim Ipda Zumadil Firdaus korban merupakan anak kandung pelaku yang masih berusia 15 tahun.

Baca Juga: Ditanya 3 Hal yang Akan Diajarkan kepada Anaknya Kelak, Cinta Laura: Yang Pertama Adalah Toleransi

Zumadil juga menyebut bahwa korban diduga diperkosa di bawah tekanan sang pelaku atau ayahnya sendiri.

Serta berdasarkan laporan yang diterima dari korban, perbuatan yang dilakukan oleh ayahnya tersebut telah dilakukan berulang kali.

Korban juga menerangkan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut di malam hari saat tidur di kamar rumah mereka.

“Korban saat diperkosa di bawah ancaman ayahnya. Berdasarkan laporan korban, perbuatan itu telah berulang kali dilakukan ayahnya saat tidur di kamar rumah mereka,” ucap Zumadil dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 24 Mei 2021.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sampaikan Pernyataan Singkat Soal Dirinya Tidak Diundang PDIP dalam Arahan Pemilu 2024

Selain itu Zumadil juga mengatakan bahwa pelaku diduga telah melakukan aksinya sejak Februari 2021.

Tetapi, korban baru berani melaporkan perilaku ayahnya itu pada hari Jumat, 21 Mei 2021 dengan didampingi oleh dua temannya.

Dari laporan anak tersebut, pelaku langsung ditangkap dan diamankan di Mapolres Simeulue oleh personel Unit PPA Satreskrim bersama tim Elang Resmob Polres Simeulue.

Petugas juga menyita beberapa barang bukti saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Sebut Karier Politik Ganjar Pranowo Bersama PDIP Diujung Tanduk, Nyarwi Ahmad Beberkan 4 Hal Ini

Atas tindakannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagian telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Tahun 2015 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah