Pos tersebut disiapkan setelah diterapkannya kebijakan pemudik yang akan kembali ke DKI Jakarta wajib memiliki surat Keterangan bebas Covid-19.
Baca Juga: Prediksi Laga Uji Coba Indonesia vs Afghanistan, Pertemuan Pertama Garuda melawan Singa Khorasan
Pemudik yang dapat menunjukan bukti negatif Covid-19 akan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan. Namun pemudik yang dinyatakan positif akan dibawa ke Rumah Sakit Wisma Atlet untuk menjalani tes usap PCR.
Sementara itu, bagi pemudik yang tidak dapat memiliki surat bebas Covid akan langsung diarahkan petugas untuk melakukan tes usap yang telah disediakan.***