Peristiwa Gerhana Bulan Total, Kemenag Ajak Umat Islam Melaksanakan Salat Gerhana

- 24 Mei 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi gerhana bulan total
Ilustrasi gerhana bulan total /Pixels

PR DEPOK – Mengacu pada data astronomi, pada hari Rabu, 26 Mei 2021 akan terjadi peristiwa gerhana bulan total atau memiliki nama lain Khusuful Qamar.

Gerhana diprediksi akan terjadi pada pukul 18.09 hingga 20.51 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Terkait dengan hal ini, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama mengajak umat Islam untuk menunaikan salat sunnah gerhana dengan tetap mengaplikasikan protokol kesehatan (prokes).

“Kami mengimbau kaum muslimin agar melakukan Salat Gerhana,” ungkap Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, pada Senin, 24 Mei 2021.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 24 Mei 2021: 49.083 Positif, 47.116 Sembuh, 940 Meninggal Dunia

Kamaruddin menilai berdasarkan anjuran dari Nabi Muhammad SAW, umat Islam disarankan melaksanakan salat gerhana meskipun posisi gerhana bulan masih sebagian.

Bukan hanya itu saja, umat Islam juga disarankan untuk melakukan ibadah lain seperti berzikir, berdoa, istighfar, taubat, sedekah, dan berbagai amalan lainnya.

“Mempertimbangkan waktu terbit bulan di masing-masing daerah, maka Salat Gerhana bisa dilakukan pada rentang setelah Salat Maghrib sampai selesai Gerhana sesuai dengan waktu di atas,” jelas Kamaruddin.

Namun karena masih di masa pandemi Covid-19 maka ada baiknya tetap mengaplikasikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Surat Pernyataan Prakerja untuk Peserta yang Gagal Lolos Prakerja 3 Kali, Berikut Contoh dan Link Unggahnya

“Karena masih pandemi, Salat Gerhana agar diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan disiplin 5M: mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan,” ucap Kamaruddin.

Hal ini juga sesuai dengan Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari yang artinya,

Telah menceritakan kepada kami, Abu Al Walid berkata, telah menceritakan kepada kami, Zaidah berkata, telah menceritakan kepada kami, Ziyad bin ‘Ilaqah, dia berkata: “Aku mendengar Al-Mughirah bin Syu’bah berkata, “Telah terjadi gerhana matahari ketika wafatnya Ibrahim. Kemudian Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah, dan ia tidak akan mengalami gerhana disebabkan karena mati atau hidupnya seseorang. Jika kalian melihat gerhana keduanya, maka berdoalah kepada Allah dan dirikan salat hingga (matahari) kembali tampak.” (H.R. Al-Bukhari)

Baca Juga: Cara Cek Bansos 2021 BST, PKH, BPNT, Pakai KTP Login cekbansos.kemensos.go.id, Ada yang Cair Mei dan Juni

Berikut Tata Cara Salat Gerhana

1. Berniat di dalam hati;

2. Takbiratul ihram yaitu bertakbir sebagaimana salat biasa;

3. Membaca do'a iftitah, kemudian membaca surat Al Fatihah dilanjutkan membaca surat yang lain sambil dijaharkan (dikeraskan suaranya, bukan lirih);

4. Kemudian ruku’;

5. Kemudian bangkit dari ruku' (i'tidal);

6. Setelah i'tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah dan surat lain. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama;

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: Kontrak Habis, Georginio Wijnaldum Diincar Bayern Munich

7. Kemudian ruku' kembali (ruku' kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku' sebelumnya;

8. Kemudian bangkit dari ruku' (i'tidal);

9. Kemudian sujud yang panjangnya sebagaimana ruku', lalu duduk di antara dua sujud, kemudian sujud kembali;

10.Kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka'at kedua sebagaimana rakaat pertama, hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya;

11.Salam.

Setelah itu imam menyampaikan khutbah kepada para jemaah yang berisi anjuran untuk berzikir, berdoa (khususnya agar wabah covid-19 berakhir), beristighfar, dan bersedekah.

Baca Juga: Hari Patah Hati Sedunia, Lee Seung Gi dan Lee Da In Resmi Berpacaran

Demi menciptakan kenyamanan dalam pelaksanaan Salat Gerhana di tengah pandemi Covid-19, berikut panduan pelaksanaan Salat Gerhana Bulan di masa pandemi:

1. Salat Gerhana Bulan di daerah yang tergolong Zona Merah dan Zona Oranye agar dilakukan di rumah masing-masing;

2. Salat Gerhana Bulan dapat diadakan di masjid atau lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;

3. Dalam hal Salat Gerhana Bulan dilaksanakan di masjid atau lapangan, harus memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Gerhana Bulan dilaksanakan sesuai tuntunan syariat, juga khutbah diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar dapat menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah;

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Anda lihat Ungkap Kelemahan Terbesar dalam Cinta

c. Jemaah yang hadir harus memakai masker dengan sempurna dan sesuai ketentuan yang berlaku, baik di masjid maupun di lapangan;

d. Panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermo gun) dalam rangka memastikan kondisi jemaah sehat dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu masuk;

e. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Gerhana Bulan;

f. Khutbah Salat Gerhana dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun dan syarat khutbah paling lama 10 menit;

g. Mimbar khutbah di masjid atau pun lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x