Khofifah Dilaporkan ke Polda Jatim Soal Pesta Ulang Tahun, Ferdinand: Saya Dukung Ini, Hukum Harus Tegak!

- 24 Mei 2021, 19:10 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Instagram @ferdinand_hutahaean

Disampaikan oleh perwakilan dari pelapor, mereka menyoroti kerumunan yang terjadi akibat adanya pesta ulang tahun Khofifah.

Para pelapor lantas meminta kesamaan di mata hukum agar kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Gubernur Jatim beserta Wakilnya ini bisa diproses.

Baca Juga: Terungkap, Siswi Madrasah yang Tewas Ternyata Dibunuh Ayah Kandung karena Hal Ini

Tiga pejabat Jatim itu dikenai Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Selain itu, ketiganya juga diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan, serta Pasal 216 KUHP.

Tak cukup sampai di situ, para pelapor juga melaporkan dugaan adanya penggunan dana APBD dalam pelaksanaan pesta ulang tahun tersebut.

Baca Juga: Peristiwa Gerhana Bulan Total, Kemenag Ajak Umat Islam Melaksanakan Salat Gerhana

Oleh karena itu, mereka juga menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas dugaan penggunaan dana APBD.

Sementara itu, Khofifah Indar Parawansa sendiri sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi terkait pemberitaan tentang dirinya yang melanggar protokol kesehatan.

Ia menegaskan bahwa pesta ulang tahun tersebut diselenggarakan tanpa sepengetahuannya, dan sama sekali tidak ada acara potong kue, tiup lilin, ataupun menyanyikan lagu ulang tahun.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah