Sebelumnya, Bima Haria telah memberikan penjelasan terkait masalah tersebut pada Senin, 24 Mei 2021.
Bima Haria menerangkan bahwa sejak Indonesia merdeka, pemerintah baru dua kali memutakhirkan data ASN, yang pertama kali dilakukan pada tahun 2002 silam.
“Itu dilakukan melalui pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan sistem yang masih manual,” ujar Bima Haria.
Ia pun menyebutkan bahwa proses PUPNS pada tahun 2002 tersebut membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang sangat besar.
Oleh sebab itu, pemuktahiran itu tidak menghasilkan data yang sempurna dan masih banyak yang perlu dilengkapi.
Bahkan, menurut penuturan Bima Haria, masih banyak juga data-data palsu yang ada di sistem data PNS.
Proses PUPNS yang kedua kemudian dilakukan pada tahun 2014, dan dilakukan secara elektronik oleh para PNS.
“Pada tahun 2014, kita melakukan kembali pendataan ulang PNS. Tapi pada saat itu, kita sudah melakukannya secara elektronik, dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri, bukan dilakukan oleh Biro Kepegawaian, Biro SDM, BKD, BKPP, BKPSDM,” katanya.