Novel Sebut KPK Melawan Arahan Jokowi, Christ Wamea: Bukan Menentang, Tapi Memang Seperti Itu Arahan Presiden

- 26 Mei 2021, 16:36 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /KPK

PR DEPOK - Tokoh Papua, Christ Wamea, tak sependapat dengan pernyataan Novel Baswedan yang mengatakan bahwa keputusan KPK untuk memecat 51 pegawainya itu menentang arahan dari Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam keterangan tertulis, Christ Wamea menilai bahwa justru keputusan untuk memecat 51 pegawai KPK ini justru sudah sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi.

Menurutnya, memang Presiden Jokowi mengarahkan sesuai dengan yang saat ini diputuskan oleh Pimpinan KPK.

Baca Juga: Sebut KPK Membangkang ke Jokowi dan Pecat 51 Pegawai, RG: Jika Presiden Jujur, Perkataannya Dianggap Perintah

"Bukan menantang arahan presiden tapi memang arahan presiden spt itu," ujar Christ Wamea, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @PutraWadapi.

Cuitan Christ Wamea.
Cuitan Christ Wamea. Tangkap layar Twitter @PutraWadapi

Sebelumnya, penyidik senior KPK, Novel Baswedan, pemecatan terhadap 51 pegawai telah menentang arahan dari Jokowi.

Ia menuturkan, keputusan yang disampaikan oleh salah seorang Pimpinan KPK, Alexander Marwata, itu seolah menunjukkan sikap yang memang ingin menyingkirkan 51 pegawai KPK tersebut.

Baca Juga: 9 Efek Samping Mengonsumsi Buah Ara yang Perlu Diketahui

Terlebih, katanya melanjutkan, adanya perubahan angka dari 75 menjadi 51 pegawai itu semakin menjelaskan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK itu hanya dijadikan alat untuk menyingkirkan pegawai yang sebetulnya sudah ditargetkan.

"Dengan adanya perubahan dari 75 menjadi 51, jelas menggambarkan bahwa TWK benar hanya sebagai alat untuk penyingkiran pegawai KPK," tutur Novel Baswedan.

Menurutnya, Pimpinan KPK memang tak secara gamblang mengatakan bahwa pihaknya memecat 51 pegawai KPK, tapi hanya mengatakan bahwa para pegawai itu sudah tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.

Baca Juga: Super Blood Moon Berpotensi Pasang Air Laut dan Banjir Rob di Perairan Wilayah Indonesia Setinggi 3 Meter

"Yang disampaikan AM (Alexander Marwata), menggambarkan sikap oknum pimpinan KPK yang akan memaksakan agar terjadi pemecatan terhadap 75 pegawai KPK, baik langsung maupun tidak langsung," katanya melanjutkan.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK menyatakan bahwa ada 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.

Belum lama ini, diumumkan bahwa 51 di antaranya tidak bisa lagi lanjut di KPK dan akan diberhentikan setelah masa kerja mereka habis, yakni sampai 1 November 2021 mendatang.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Kepalan Tangan Dapat Mengungkapkan Kepribadian Anda

Sementara itu, 24 pegawai lainnya dinilai masih bisa dibina sebelum akhirnya beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x