Pada tanah tersebut, pemegang hak pada bidang tanah tersebut adalah atas nama PT Seribu Pulau Tropika, seperti dilansir Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News, Rabu 23 Mei 2021.
Lalu satu bidang tanah lainnya yang sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00002/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama PT Membalong Pantai Lestari.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Mei 2021, Simak! Ternyata Segini Gaji Pokok PNS per Bulan
Tak hanya itu, satu bidang tanah lainnya yang disita adalah tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00003/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama PT Membalong Pantai Lestari.
"Selanjutnya, terhadap aset-aset yang telah disita tersebut, penyidik akan melakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," pungkasnya.***