"Dalam rangka percepat selesai berkas perkara," tutur Djoko, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.
Dikabarkan sebelumnya bahwa Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka.
Novi disangkakan terkait dengan dugaan korupsi pengisian jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga: Delapan Lapangan Golf Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri Disita Kejagung
Diinformasikan bahwa modus jual beli jabatan ini adalah para camat yang memberikan sejumlah ung kepada Novi.
Jumlah uang yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp50 juta yang uang-uang tersebut diberikan melalui ajudan Bupati Nganjuk.***