Untuk diketahui, sebelumnya Pimpinan KPK telah membuat keputusan untuk memecat 51 orang dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.
Baca Juga: Demi Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Tasikmalaya Masih Menutup Tempat Wisata di Wilayahnya
Disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPK ini, yakni salah satunya dengan memecat 51 orang dan membina 24 orang lainnya, sudah sesuai dengan arahan Jokowi.
Ia menuturkan, tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK ini sudah sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.
"Jadi, yang TMS (tidak memenuhi syarat) 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021, ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bima.
Baca Juga: Direncanakan Dibuka Akhir Mei Ini, Berikut Daftar Formasi CPNS 2021 yang Banyak Dibutuhkan
Di sisi lain, 24 pegawai yang dinyatakan masih bisa lanjut di KPK, dinyatakan harus mendapatkan pembinaan sebelum akhirnya bisa beralih status menjadi ASN.***