Oleh sebab itu, Abdillah menegaskan bahwa masyarakat tak boleh hanya diam melihat kenyataan seperti itu.
Apabila masyarakat diam, lanjut dia, risikonya lembaga KPK yang kini tengah pingsan akibat revisi UU KPK, malah semakin parah bahkan akan segera mati.
"Kita tidak boleh diam. Atau KPK yang sudah pingsan dengan revisi DPR atas UU KPK, akan segera mati.," ujar Abdillah menambahkan.
Seperti diketahui bersama, keputusan KPK sedari awal menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK memang dikecam dan ditentang banyak pihak.
Apalagi setelah keputusan akhir dibuat, KPK tetap kukuh memberhentikan 51 pegawai dan justru tak mengikuti arahan dari Presiden Jokowi.
Masalah itu pun lantas dibahas dalam acara Mata Najwa dengan judul "KPK Riwayatmu Kini", dan dengan menghadirkan beberapa ahli atau pakar dalam bidang tersebut.
Dari beberapa bintang tamu yang hadir, salah satu di antaranya adalah politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu.
Dalam pernyataannya, Masinton tampak menilai bahwa keputusan KPK mengubah status pegawai menjadi ASN lewat TWK, merupakan putusan yang sudah sesuai dengan aturan atau negara.