Bahkan ia menyatakan bahwa keputusan yang diambil Pimpinan KPK itu tidak melawan arahan dari Presiden Jokowi
Maka dari itu, menurutnya dalam pelaksanaan tes tersebut tak ada sebetulnya target menarget pihak sehingga akhirnya dinyatakan tak lolos dan berhenti.
"Dalam revisi itu pegawai KPK yang belum ASN dapat diangkat menjadi ASN dan harus tetap mematuhi peraturan perundangan-undangan. Saya tidak melihat ini target-menarget. Tidak ada pembangkangan instruksi Presiden." kata Masinton Pasaribu.***