Berawal dari Perkenalan di Sosial Media, Seorang ABG Diperkosa Pria 22 Tahun hingga Tiga Kali

- 27 Mei 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan.
Ilustrasi korban pemerkosaan. /Pixabay/Sasint//

PR DEPOK - Seorang pria asal Banda Aceh perkosa seorang anak baru gede (ABG) sebanyak tiga kali.

Diketahui pria tersebut berinisial DW yang berumur 22 tahun, dan sang korban merupakan wanita berusia 16 tahun.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, terjadinya pemerkosaan terhadap abg tersebut bermula dari perkenalan di media sosial Instagram.

“Terjadinya pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui media sosial Instagram,” ujar Ryan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 27 Mei 2021.

Baca Juga: Sebut 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tengah Tangani Kasus Korupsi Besar, Febri Diansyah: Siapa Diuntungkan?

Ryan juga menjelaskan bahwa setelah korban dan pelaku berkenalan di media sosial, keduanya langsung saling tukar nomor handphone, kemudian mereka berdua saling bertemu.

Keduanya bertemu dan melakukan perjalanan, setelah itu sang pelaku menjanjikan pernikahan serta membujuk pelaku untuk berhubungan badan dan terjadilah hubungan badan tersebut.

Masih dari keterangan RYan bahwa setelah beberapa hari setelah kejadian tersebut, pelaku mengulangi perbuatannya hingga tiga kali di tempat yang sama.

“Tidak sampai situ, DW kembali mengajak korban melakukan perbuatan yang sama beberapa hari setelah itu, dilakukan sebanyak tiga kali di tempat yang sama,” ucapnya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 27 Mei 2021: Andin Terkejut kalau Nindy Adalah Reyna

Setelah beberapa waktu, hubungan mereka berdua akhirnya diketahui oleh pihak keluarga korban, lalu korban melaporkan tindakan pelaku terhadap dirinya pada pihak kepolisian.

Dari laporan tersebut kini pelaku telah diamankan oleh personel unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).

Tersangka atau pelaku ditangkap di sebuah warung kopi di kawasan Gampong (desa) Peuniti, Kota Banda Aceh.

Dari kejadian tersebut pelaku kini sedang dalam tahap pemeriksaan dan akan dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah