"Berbeda sedikit dengan penuntut umum. Demikian dakwaan kelima tidak terbukti sehingga dibebaskan," katanya menjelaskan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Sebagai informasi, putusan dari Majleis Hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut Habib Rizieq penjara dua tahun.
Sementara, kelima terdakwa lainnya masing-masing pidana penjara selama 1,5 tahun untuk kasus kerumunan di Petamburan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Petamburan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan Covid-19.
Sedangkan, hal yang meringankan yakni di antaranya bahwa terdakwa membebrikan keterangan secara runut sehingga melancarkan jalannya persidangan.***