Lebih lanjut, majelis hakim juga membacakan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan, termasuk soal peningkatan kasus positif Covid-19 di Jakarta usai acara Habib Rizieq yang digelar pada 14 November 2020 lalu.
Menurut majelis hakim, peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 itu tak bisa terlepas dari kerumunan massa di Petamburan.
Pasalnya, tamu undangan ataupun warga yang hadir di acara tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pemerintah.
Dengan adanya pertimbangan jumlah kasus Covid-19 di Jakarta yang meningkat inilah, majelis hakim lantas menilai unsur kedaruratan kesehatan masyarakat telah terpenuhi dalam kasus tersebut.
Kendati divonis 8 bulan penjara, keputusan majelis hakim ini nampaknya lebih ringan daripada yang dituntut oleh jaksa penuntut umum atau JPU.
Seperti diketahui, jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq untuk dipenjara selama 2 tahun.***