Kasus Covid-19 Jakarta Naik Usai Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Divonis Bersalah Dihukum 8 Bulan Penjara

- 27 Mei 2021, 19:07 WIB
Suasana gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab, Senin 3 April 2021.
Suasana gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab, Senin 3 April 2021. /Yogi Rachman/Antara

Lebih lanjut, majelis hakim juga membacakan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan, termasuk soal peningkatan kasus positif Covid-19 di Jakarta usai acara Habib Rizieq yang digelar pada 14 November 2020 lalu.

Baca Juga: Buntut Bullying Ji Soo Semasa Sekolah, Agensi Tolak Bayar Ganti Rugi Produksi Drama River Where the Moon Rises

Menurut majelis hakim, peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 itu tak bisa terlepas dari kerumunan massa di Petamburan.

Pasalnya, tamu undangan ataupun warga yang hadir di acara tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pemerintah.

Dengan adanya pertimbangan jumlah kasus Covid-19 di Jakarta yang meningkat inilah, majelis hakim lantas menilai unsur kedaruratan kesehatan masyarakat telah terpenuhi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pemkot Soroti Pecel Lele Harga ‘Bintang 5’ Viral, Saidiman: Loh kok Harga Diurusi Pemerintah Kota juga?

Kendati divonis 8 bulan penjara, keputusan majelis hakim ini nampaknya lebih ringan daripada yang dituntut oleh jaksa penuntut umum atau JPU.

Seperti diketahui, jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq untuk dipenjara selama 2 tahun.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x