Tak Hanya Habib Rizieq, Majelis Hakim Vonis 5 Terdakwa Lain 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan

- 27 Mei 2021, 18:55 WIB
Majelis Hakim PN Jaktim juga memvonis pidana penjara 8 bulan kepada lima terdakwa lainnya dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Majelis Hakim PN Jaktim juga memvonis pidana penjara 8 bulan kepada lima terdakwa lainnya dalam kasus kerumunan di Petamburan. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

PR DEPOK - Terdakwa mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi dijatuhkan pidana penjara selama delapan bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Keputusan pidana penjara tersebut disampaikan langsung Majelis Hakim yang diketahui Suparman Nyoman saat membacakan putusan di PN Jaktim, pada Kamis, 27 Mei 2021.

Ternyata, Majelis Hakim PN Jaktim tak hanya memvonis Habib Rizieq. Lima terdakwa lainnya dalam kasus kerumunan di Petamburan pun dijatuhi pidana hukuman selama delapan bulan.

Baca Juga: Sang Mantan Lesti Kejora Segera Menikah dengan Rizky Billar, Rizky DA Akui Siap Membantu Jika Diminta

Adapun kelima terdakwa yang dimaksud dalam kasus kerumunan itu di antaranya yaitu Sobri Lubis, Alwi Alatas, Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, dan Idrus.

Dalam kesempatan itu, Suparman Nyoman menjelaskan alasan Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Habib Rizieq dan lima terdakwa lainnya.

Suparman Nyoman menjelaskan bahwa Habib Rizieq dan lima terdakwa lainnya terbukti melakukan tindak pidana tidak memathui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga dari JPU.

Baca Juga: Setuju Habib Rizieq Dibebaskan, Gus Nadir: Kita Boleh Berbeda dengan HRS, Tapi Keadilan Berlaku bagi Semua

"Intinyanya menurut Majelis Hakim para terdakwa melakukan tindak pidana seperti didakwakan pada dakwaan ketiga. Berbeda sedikit dengan penuntut umum. Demikian dakwaan kelima tidak terbukti sehingga dibebaskan," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sebagai informasi, putusan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaktim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut Habib Rizieq penjara dua tahun.

Sedangkan, JPU menuntut kelima terdakwa lainnya masing-masing pidana penjara selama 1,5 tahun dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Akui Diminta BKN Membantu dalam TWK Pegawai KPK, Kepala BNPT: Kami Diminta Bantu untuk Profiling

Diketahui bersama, Habib Rizieq didakwa telah melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua Habib Rizieq didakwa pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP. Dakwaan ketiga, Habib Rizieq didakwa pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara pada dakwaan keempat, Habib Rizieq didakwa pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos Mei 2021 Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Terakhir, dakwaan kelima, Habib Rizieq didakwa Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Ormas Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x