Lucky Alamsyah Diduga Melanggar UU ITE, Roy Suryo: Terlapor Pencemaran Nama Baik dan Pemutarbalikan Fakta

- 28 Mei 2021, 07:20 WIB
Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. /PMJ News

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 28 Mei 2021: Niat Lindungi Elsa, Mama Sarah Ngaku jadi Pelaku Pembunuhan Roy

"Nanti dilihat apabila persangkaan sudah memenuhi unsurnya, akan masuk ke tingkat penyidikan," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis 27 Mei 2021.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan apabila unsur pidana dalam laporan tersebut terpenuhi, Kepolisian akan memanggil pelapor dan terlapor dalam kasus itu.

"Kalau sudah masuk penyelidikan kita akan mengundang pelapornya untuk melakukan klarifikasi. Ini kalau sudah ada panggilan akan kita sampaikan," katanya.

Sebelumnya, aktor Lucky Alamsyah mengunggah kabar melalui akun Instagram pribadinya.

Ia menyinggung soal kasus penabrakan yang menimpa dirinya di wilayah Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari ini Jumat 28 Mei 2021 di Trans TV dan Trans 7: Bakal Tayang The Accidental Spy

Lucky Alamsyah menduga bahwa mantan menteri diduga melakukan tabrak lari.

Dalam Instagram pribadinya, Lucky Alamsyah malahan mengunggah foto sebuah mobil yang diduga milik mantan Menteri berinisial RS yang menabrak seorang berinisial AA disertai keterangan singkat kronologi kejadian.

Ia pin menjelaskan bahwa sempat mengejar pelaku usai tabrakan tersebut.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah