Lucky Alamsyah Diduga Melanggar UU ITE, Roy Suryo: Terlapor Pencemaran Nama Baik dan Pemutarbalikan Fakta

- 28 Mei 2021, 07:20 WIB
Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. /PMJ News

PR DEPOK – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya.

Roy Suryo melayangkan laporan tersebut lantaran merasa nama baiknya dicemarkan oleh Lucky Alamsyah melalui media sosial (Medsos).

"Yang dilaporkan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta," kata Roy Suryo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin 24 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Roy Suryo menyebutkan bahwa hal-hal yang disampaikan oleh Lucky Alamsyah di media sosial sebagai berita bohong.

Baca Juga: Segera Klaim 13 Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Jumat, 28 Mei 2021, Resmi dari Garena

"Apa yang membuat saya harus melaporkan? Karena apa yang dia ceritakan dalam IG story itu adalah kabar bohong, sekali lagi apa yang diceritakan kabar bohong, fitnah dan pemutarbalikan fakta," katanya.

Maka dari itu, Roy Suryo menduga pesinetron Lucky Alamsyah telah melanggar Undang-Undang ITE.

Menanggapi laporan dari Roy Suryo, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya selanjutnya mendalami unsur persangkaan dalam laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilayangkan Roy Suryo terhadap aktor Lucky Alamsyah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan jika persangkaan sudah memenuhi unsur maka selanjutnya akan diselidiki.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x