"Kuatir sekali, jika Degil & Dungu bersatu, dibiarkan..., bukankah kebodohan kian congkak, culas & makin sempurna?" ucap Bambang Widjojanto mengakhiri cuitannya.
Seperti diketahui sebelumnya, usai melakukan rapat antara beberapa lembaga, KPK akhirnya memutuskan untuk tetap menonaktifkan 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Sedangkan, 24 pegawai lainnya dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan untuk bisa dinyatakan lolos dan bekerja kembali di KPK.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam siaran persnya.
Menurut pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat beberapa pertimbangan mengapa 51 pegawai KPK tersebut tak bisa mengikuti pembinaan.
Ada sekitar tiga aspek yang dijadikan penilaian oleh BKN yakni, aspek pribadi, aspek pengaruh baik, dan yang ketiga aspek PUNPN (Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Pemerintahan yang sah).
Dari ketiga aspek tersebut, masih ada lagi aspek turunan yang menentukan pegawai tersebut dinyatakan bisa dibina atau tidak.