Sebut Penonaktifan 51 Pegawai KPK Bukan Salah Paham, Bambang Widjojanto: Jelas Ini Paham Salah yang Dipaksakan

- 28 Mei 2021, 14:53 WIB
Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto.
Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto. /ANTARA/Abdu Faisal.

"Kuatir sekali, jika Degil & Dungu bersatu, dibiarkan..., bukankah kebodohan kian congkak, culas & makin sempurna?" ucap Bambang Widjojanto mengakhiri cuitannya.

Cuitan Bambang Wijojanto soal pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Cuitan Bambang Wijojanto soal pegawai KPK yang tak lolos TWK. Tangkap layar Twitter.com/@KataBewe.

Seperti diketahui sebelumnya, usai melakukan rapat antara beberapa lembaga, KPK akhirnya memutuskan untuk tetap menonaktifkan 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Sedangkan, 24 pegawai lainnya dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan untuk bisa dinyatakan lolos dan bekerja kembali di KPK.

Baca Juga: Soal Isu di Kubu PDI Perjuangan, Ganjar: Sungguh-sungguh Saya Tidak Enak, Saya Sangat Hormat dengan Mbak Puan

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam siaran persnya.

Menurut pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat beberapa pertimbangan mengapa 51 pegawai KPK tersebut tak bisa mengikuti pembinaan.

Ada sekitar tiga aspek yang dijadikan penilaian oleh BKN yakni, aspek pribadi, aspek pengaruh baik, dan yang ketiga aspek PUNPN (Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Pemerintahan yang sah).

Baca Juga: Soal Vonis Habib Rizieq, Rocky Gerung Singgung Menteri Kabinet: Separuh Kena Covid-19, Sisanya Kena 'Stupid'

Dari ketiga aspek tersebut, masih ada lagi aspek turunan yang menentukan pegawai tersebut dinyatakan bisa dibina atau tidak.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @KataBewe


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x