Habib Rizieq Divonis Penjara dan Denda, Rocky: Hanya Berlaku untuk ‘Kadrun’, Namanya ‘Kitab UU Hukum Cebong'

- 28 Mei 2021, 15:01 WIB
Pengamat politik, Rocky Gerung.
Pengamat politik, Rocky Gerung. /Tangkapan layar YouTube Rocky Gerung Official

PR DEPOK – Pengamat politik, Rocky Gerung menanggapi soal hasil sidang eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan denda Rp20 juta kepada Habib Rizieq.

Pidana tersebut dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaktim untuk dua kasus yang melibatkan Habib Rizieq.

Baca Juga: Terang-terangan Jagokan Anies Baswedan Jadi Presiden, Refrizal: Dia Layak Mimpin RI 2024-2029

Pertama, terkait kasus kerumunan di daerah Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus kedua yakni mengenai kerumunan di daerah Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Rocky Gerung lewat satu video yang diunggah di akun YouTube Rocky Gerung Official menilai bahwa Habib Rizieq sebetulnya tidak memiliki unsur delik maupun kriminal di perkara tersebut.

“Maka mestinya bebas. Karena ini bukan soal pidana. Tapi nanti pemerintah tentu malu, sudah ngakalin macam-macam tiba-tiba bebas,” ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga: Soal Isu di Kubu PDI Perjuangan, Ganjar: Sungguh-sungguh Saya Tidak Enak, Saya Sangat Hormat dengan Mbak Puan

Lebih lanjut, Rocky Gerung mengatakan ada pihak tertentu yang mengupayakan agar Habib Rizieq tetap masuk penjara, agar pemerintah tidak kehilangan muka.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x