Habib Rizieq Divonis Penjara dan Denda, Rocky: Hanya Berlaku untuk ‘Kadrun’, Namanya ‘Kitab UU Hukum Cebong'

- 28 Mei 2021, 15:01 WIB
Pengamat politik, Rocky Gerung.
Pengamat politik, Rocky Gerung. /Tangkapan layar YouTube Rocky Gerung Official

“Tetapi, umat dan rakyat menganggap ini tidak adil. Dan kalau (kasus Habib Rizieq) pidana maka berlaku bagi banyak menteri bahkan Presiden kena hal yang sama,” ujarnya menambahkan.

Selain itu, pria berusia 62 tahun ini juga berpendapat adanya permainan di belakang layar dalam perkara Habib Rizieq.

Baca Juga: Transit di Dubai, Arsy Hermansyah Minta Ashanty Beli Rumah di Dubai

“Jadi permainan di belakang layar ini yang justru menimbulkan tambahan energi bagi rakyat untuk menganggap bahwa hukum memang hanya berlaku untuk ‘kadrun’,” tutur dia.

Tak cukup sampai di situ, ia mengungkapkan bahwa kelompok yang disebut ‘cebong’ tidak akan terkena hukum.

“Kalau ‘cebong’ enggak kena hukum. Jadi hukum pidana itu namanya ‘Kitab Undang-Undang Hukum Cebong’,” kata Rocky Gerung.

Baca Juga: Syarat Pencairan BPUM BRI Tahap 3 2021 untuk Cairkan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

Akademisi itu menjelaskan, ketika berbicara soal hasil swab test yang disembunyikan, maka demikian halnya dengan yang dilakukan sejumlah menteri.

“Kalau soal menyembunyikan hasil swab, itu berarti seluruh menteri juga menyembunyikan swab. Orang banyak juga menteri yang positif kok,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x