Pakar Hukum Sebut Keributan Tanggapi Tes TWK KPK Adalah Terlambat

- 29 Mei 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /twitter KPK/

PR DEPOK - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi memperkirakan para pegawai KPK sudah tahu proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan dengan tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Saya melihat keributan hari ini sebenarnya itu telat. Keributan-nya baru muncul sekarang. Kenapa saya katakan telat, karena prosesnya sebenarnya mereka sudah paham sejak awal undang-undang ini ditetapkan," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu, 30 Mei 2021.

Alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan salah satu bagian dari perubahan Undang-Undang KPK yang berisi seluruh pegawai KPK adalah ASN.

Baca Juga: Tanggapi Klarifikasi Felicia Tissue yang Ditinggal Kaesang, Denny Darko: Bawa Pak Jokowi Terlalu Berlebihan

"Ini sudah hampir satu tahun lebih dari 2019 ke 2020 kemudian keluar Peraturan Pemerintah 41/2020. PP ini adalah turunan langsung dari UU 19/2019," tuturnya.

PP 41/2020 Pasal 6 menyebutkan tata cara pengalihan pegawai KPK dari posisi sebelum perubahan UU KPK menjadi ASN diatur lebih lanjut oleh peraturan KPK.

"Artinya, semua proses itu diserahkan kepada KPK bagaimana pengaturannya kan. Nah, kawan-kawan yang 75 ini masih bagian dari KPK. Kenapa dalam proses pembentukan itu tidak ada negosiasi, tidak ada diskusi," upanya,

Peraturan KPK 1/2021 Pasal 3 menyebutkan lima tahapan untuk menentukan seorang pegawai KPK. Pertama, tahapan penyesuaian jabatan menjadi ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: PSSI Memutuskan Liga 1 dan 2 Tetap Memakai Sistem Degradasi dan Promosi

Kedua, identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK yang dilanjutkan dengan pemetaan kesesuaian kompetensi, kualifikasi, pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan ditempatinya.

"Keempat, pengalihan pegawai KPK menjadi PNS dan tahapan terakhir penetapan kelas jabatan. Nah, yang diributkan oleh kawan-kawan ini hanya tahap yang keempat," ujarnya.

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

"Berdasar pertimbangan putusan MK menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK, namun nyatanya saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut, yaitu hendak memberhentikan 51 pegawai KPK yang berstatus 'merah' dan tidak bisa dibina lagi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Baca Juga: Soal Hasil TWK KPK, HNW: Penting MK Menyidangkan Judicial Review dengan Sejujur-jujurnya dan Seadil-adilnya

MAKI akan mengajukan uji materi ke MK sebagai bahan pertimbangan putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara pertimbangan menjadikan amar putusan MK.

"Kalau dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK," ucapnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah