Semua Vonis Habib Rizieq Tak Ada yang Bebas Murni, Djoko Edhi: Lalu Khofifah Mau Divonis yang Mana?

- 28 Mei 2021, 20:31 WIB
Habib Rizieq.
Habib Rizieq. /Antara/Hafidz Mubarak A/

PR DEPOK – Mantan anggota DPR fraksi PAN, Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman turut menyoroti vonis bagi Habib Rizieq Shihab atas kasus yang sedang dijalaninya, yakni Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI.

Djoko Edhi menyebutkan masing-masing vonis Habib Rizieq, dan tak ada satupun putusan Majelis Hakim yang memvonis bebas murni.

Cuitan Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman.
Cuitan Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman. Twitter @Djoked2

Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis ke HRS. Tak satupun yg bebas murni. Utk pelanggaran prokes Megamendung, HRS divonis pidana denda Rp 20 juta. Nanti akan ada 3 vonis: megamendung, Petamburan, dan Bogor. Sudah terbentuk yurisprudensi,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @Djoked2 pada Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga: Geram karena Dituding Gelapkan Uang Donasi untuk Palestina, Taqy Malik Beri Klarifikasi

Lantas, dia menyinggung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawasa terkait pesta ulang tahunnya beberapa waktu lalu yang dinilai serupa dengan kasus Habib Rizieq lantaran menimbulkan kerumunan.

Lalu, Khofifah mau divonis yg mana?” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada Habib Rizieq Shihab pada kasus kerumunan di Petamburam.

Baca Juga: Ganggu Kinerja KPK dalam Berantas Korupsi, Boni Hargens Minta Polemik TWK Dihentikan: Sudah Selesailah

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x